TEMPO.CO, Jakarta -Seorang Warga Negara Asing atau WNA berinisial KVB, 41 tahun, menjadi tersangka baru dalam kasus pembobolan data rekening nasabah alias skimming 13 bank di Indonesia.
KVB yang asal Bulgaria itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat sedang beraksi di ATM Bank Mandiri, Jl. Juanda, Jakarta Pusat atas bantuan seorang satpam yang tengah berjaga.
"Kami berhasil menangkap WNA Bulgaria, dimana tersangka ditangkap oleh satpam yang berjaga di ATM tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018, saat merilis tersangka baru skimming tersebut.
Baca : Begini Polisi Klarifikasi Bantahan Perempuan Komplotan Skimming.
KVB datang ke Indonesia pada September 2017 atas perintah tersangka PETCHO yang kini masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO) yang tinggal di Bulgaria. Setelah KVB sampai di Indonesia, PETCHO mengirimkan data-data nasabah bank yang sudah ia curi terlebih dahulu.
Data-data tersebut dipindahkan KVB ke kartu kosong yang sudah disediakan dengan menggunakan Deep Skimmer. Setelah data nasabah terekam, KVB langsung melakukan transaksi seperti biasa di beberapa ATM Bank Mandiri di Jakarta.
"Tersangka diberikan imbalan sebesar 20 persen dari nilai uang yang berhasil ditransaksikan," ujar Nico.
Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com
KVB berhasil meraup uang sampai Rp 77 juta selama ia beraksi. KVB akan dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan atau pasal 47 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dulu menangkap 3 orang berkewarganegaraan Rumania, 1 berkewarganegaraan Hungaria, dan 1 warga Indonesia dalam kasus skimming ini.
Para tersangka telah melakukan aksi kejahatan skimming ini selama empat bulan terakhir, dari Oktober 2017 hingga Februari 2018. Praktik skimming oleh pelaku pun, kata Nico, tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun di 20 negara lain seperti Australia, Jerman, Amerika Serikat, hingga Afrika Selatan. "Mereka berpindah-pindah, jadi tidak bertahan lama di satu lokasi," ujar Nico.